Disperindag Babel Menerima Kunjungan BPKN RI. Sekdis "Kami Mensupport BPKN".
Pangkalpinang-Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menerima kunjungan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Republik Indonesia (RI).
Kunjungan rombongan BPKN RI, di terima langsung oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Babel, di wakili Sekretaris Dinas (Sekdis) Deki Susanto, di dampingi Kabid P2PK Edi dan Katimker In Fitar, pada Senin (25/5) di ruang rapat Disperindag Babel.
Dalam pertemuan itu, Sekdis Deki Susanto mengucapkan terimakasih atas kunjungan BPKN RI ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Babel dan dengan adanya kunjungan itu, diharapkan dapat mempererat tali silaturahmi dan memperkuat sinergi program kerja yang telah ada selama ini.
"Saya ucapkan terimakasih atas kunjungannya. Semoga kunjungan ini silaturahmi dan sinergi selalu terjaga dan kami selalu mensupport program perlindungan konsumen BPKN, karena itu semua sesuai amanah UU perlindungan konsumen 8 tahun 1999," Katanya.
Sementara itu, Kabid P2PK Edi Kurniadi menyampaikan bahwa, Provinsi Kepulauan Babel ada dua lembaga yaitu Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen ( BPSK) yang aktif yang berada di Kabupaten Bangka dan Kabupaten Belitung Timur.
Yang mana, kata Dia. Keberadaan BPSK ini diperlukan dalam rangka menyelesaikan sengketa konsumen di luar jalur peradilan yang tentunya harapannya bisa lebih murah, mudah dan cepat. Yang dibenarkan juga sama Katimker Perlindungan Konsumen In Fitar.
"Harapan kita ya, itu agar lebih murah dan mudah serat efesien, lembaga ini sangat bagus untuk menangani perlindungan konsumen yang terjadi di masyarakat, " tuturnya.
Manangapi hal itu, Sudaryatmo selaku Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional mengucapkan terimakasih, karena kunjunganya telah di sambut dengan baik oleh jajaran Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Babel.
"Saya mewakili rombongan mengucapkan terimakasih juga karena kunjungan kerja dari BPKN ke Disperindag Babel di respon dengan baik, " ujarnya.
Dirinya menjelaskan, bahwa kunjungannya, dalam rangka pelaksanaan tugas Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) sesuai amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Khususnya dalam pemberdayaan kelembagaan perlindungan konsumen, dan Program BPKN yaitu "Penyelenggaraan Pemberdayaan Kelembagaan Perlindungan Konsumen: Mendorong Berkembangnya Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM)" di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
'Kami diskusi terkit hal-hal itu aja, terkait BPSK dan program perlindungan konsumen yang ada di sini, " imbuh Sudaryatmo.
Kunjungan, tim kerja dari BPKN yang terdiri dari Intan Yunita Sari dan Cahya Amelia itu, berdiskusi untuk membahas program, kegiatan dan rencana kerja dari BPKN dan Disperindag Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, sehingga diharapkan adanya sinergi dari kedua belah pihak dalam rangka meningkatkan harkat dan martabat konsumen yang merupakan tujuan dari amanat Undang-Undang Pelindungan kosumen.
Acara di sudahi dengan agenda penyerahan pelakat dan foto bersama di depan kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.