Hai sobat Disperindag Babel,

Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sesuai tugas dan fungsinya  menyelenggarakan pelayanan publik. 

Jenis pelayanan publik, yang ditetapkan dalam Standar Pelayanan ini terdiri atas pelayanan pada Dinas dan pelayanan pada Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) sebagai berikut:

A. Pelayanan pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan

1. Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA);

2. Pelayanan Penerbitan Rekomendasi Pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi;

3. Pelayanan Penerbitan Rekomendasi Surat Izin Usaha Minuman Beralkohol (SIUMB);

4. Pelayanan Permohonan Asistensi Penyelesaian Sengketa Konsumen;

5. Pelayanan Pendaftaran Akun Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas); dan

6. Pelayanan Penerbitan Rekomendasi Teknis Izin Usaha Industri.

B. Pelayanan pada UPTD Rumah Promosi dan Kemasan :

1. Pelayanan Pengajuan Desain dan Produksi Kemasan;

2. Pelayanan Fasilitasi Desain Media Promosi.

C. Pelayanan pada UPTD Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang :

1.Pelayanan Pengujian Mutu Barang (Pengujian Mutu Lada / Mutu CPO / Mutu Beras).

berikut, player yang bapak dan  ibu bisa pedomani, dalam mengajukan pelayanan ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bangka Belitung.