Tingkatkan Kulalitas Poduk UMKM Babel. Disperindag Babel Diskusi Bareng Bersama Badan POM Babel.
Pangkalpinang-Dalam upaya menjaga kualitas kesehatan produk UMKM asal Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melakukan kunjungan kerja ke Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (Badan POM) di Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung.
Kunjungan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Subekti Saputra bersama Kabid PFUI dan Kabid PPI beserta Katimker di sambut hangat oleh Kepala Balai Besar POM Pangkalpinang, Babel beserta jajarannya, Senin (15/6).
Diskusi dan tanya-jawab yang berlangsung di ruang rapat Kantor Badan POM Pangkalpinang, Babel ini bertujuan untuk menyamakan persepsi terkait pendampingan kesehatan porduk UMKM di Babel.
Dalam sambutannya, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Babel Subekti Saputra menjelaskan bahwa kunjungan ke Badan POM Pangkalpinang untuk berdiskusi terkait produk UMKM Babel agar sesuai standar kesehatan.
"Kunjungan kami ke sini, yang pertama. Koordinasi terkait izin dan standar kesehatan agar prodak UMKM Babel baik dari kesehatan dan izinya, misalnya industri kecil prodak getas, " Katanya.
Sementara itu, Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Agus Riyanto pada prinsipnya mendukung keinginan Disperindag Babel agar prodak UMKM Babel memenuhi standar kesehatan Badan POM Babel.
"Pada prinsipnya mendukung, yang penting sesuai persyaratannya. Kita telah menemukan bahan terasi ada pewarna kain. Kita berupa memberantas kandungan zat perwarna rodamin B berbahaya untuk kesehatan. Kita coba bagaimana terasi di Babel aman untuk dikonsumsi dari bahan berbahaya, ' ungkapnya.
Sebagaimana, tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi) Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) adalah menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal itu, guna melindungi masyarakat dari produk yang berisiko terhadap kesehatan.
Tugas Utama Pengawasan Sebelum Beredar (Pre-Market): Memastikan produk aman, berkhasiat, dan bermutu sebelum dipasarkan melalui proses evaluasi dan penerbitan izin edar.